SUARA.NABIRE - Sebanyak 30 orang dari rumpun keluarga Tebai-Rumbrawer mendatangi Polres Nabire pada Senin (01/11/21) untuk menyampaikan 9 tuntutan yang salah satu diantaranya meminta agar Sat Reskrim Polres Nabire segera menahan Yakobus Dumupa, oknum Bupati Kabupaten Dogiyai, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keluarga Tebai-Rumbrawer merupakan keluarga dari Ibu Magdalena Tebai yaitu istri kelima sang Bupati, yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Yakobus Dumupa sendiri pada 28 Oktober 2021, di jalan Multi, Kotabaru, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Papua.
Keluarga Tebai-Rumbrawer merupakan keluarga dari Ibu Magdalena Tebai yaitu istri kelima sang Bupati, yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Yakobus Dumupa sendiri pada 28 Oktober 2021, di jalan Multi, Kotabaru, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Papua.
Pantauan awak media, kedatangan keluarga Tebai-Rumbrawer disambut langsung oleh Kasat Samapta Polres Nabire, AKP H. J Manurung, S.Sos., yang selanjutnya mengarahkan ketiga puluh keluarga korban menuju Aula Rastra Samara Polres Nabire untuk bertemu langsung dengan Kapolres Nabire.
1. Kami minta kepada Kapolres agar tidak terjadi ada kriminalisasi dalam proses hukum ini.
2. Kami pihak korban menuntut proses hukum di percepat.
3. Ini bukan bilik aduan tapi ini hukum pidana murni.
4. Pasal 351 ayat 2 Sbb : jika perbuatan itu menjadikan luka berat yang bersalah dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun.
5. Tuntutan keluarga Tebay / Rumbrawer di wilayah Adat Mepago minta kepada Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH agar segera menahan saudara Yakobus Dumupa atas kejahatan penganiayaan yang dilakukan terhadap saudari Magdalena Tebai / Rumbrawer.
6. Tuntutan keluarga besar tebai / Rumbrawer menunggu 1 × 24 jam jika saudara Yakobus Dumupa belum ditangkap dab diproses secara hukum maka kami dengan hormat kepada Bpk. Kapolda Papua agar menarik kembali saudara Kapolres Nabire dan menggantikan yang baru agar menjawab tuntutan kami.
7. Keluarga besar Tebai / Rumbrawer meminta kepada Polres Nabire untuk dapat memberikan hasil Visum Dokter dan Surat laporan Polisi kepada keluarga korban sebagai barang bukti.
8. Kapolres Nabire dan jajarannya kami anggap gagal dan tidak mampu dalam menangani kasus kejahatan penganiayaan dari Yakobus Dumupa terhadap Magdalena Tebai / Rumbrawer.
9. Kami minta agar segera mengajukan proses ijin Ke Mendagri dan kami pihak korban juga diberi tembusan.
Pada kesempatan itu rumpun keluarga besar Tebai-Rumbrawer mendesak pihak Polres Nabire untuk segera menahan pelaku Yakobus Dumupa sehingga dapat dipertemukan dengan pihak keluarga korban untuk membicarakan hukum secara adat dan juga dapat diproses sesuai UU yang berlaku.
"Kami pihak keluarga juga meminta bukti pemberitahuan bahwa proses hukum sedang berjalan," demikian ujar salah satu keluarga korban.
Pihak keluarga juga meminta kepada Polres Nabire agar tidak mengijinkan pelaku untuk membesuk korban yang sedang dirawat di RSUD Nabire, karena menurut mereka pelaku masih trauma dan masih dalam tahap pemulihan.
Menanggapi tuntutan keluarga Tebai-Rumbrawer, Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH., menegaskan bahwa pihaknya tentu tidak memandang status seseorang dalam melakukan pemeriksaan. Sehingga siapa pun yang terlibat dalam perbuatan tindak pidana maka proses hukumnya tetap sama.
"Terkait dengan belum dilakukannya penahanan terhadap Bapak Yakobus Dumupa, tentu ada prosedur - prosedur yang harus dilakukan seperti harus menyurati kepada Gubernur yang nantinya akan diteruskan kepada Mendagri karena kita ketahui bersama bahwa beliau adalah seorang pejabat daerah yaitu Bupati di Kabupaten Dogiyai," demikian jelas Kapolres Nabire.
Ditambahkan Kapolres bahwa dalam pelaksanaan proses penyidikan pihaknya juga perlu mengumpulkan bukti - bukti atau keterangan - keterangan dari para saksi untuk membuat terang kasus tersebut.
"Sebab dalam penanganan suatu kasus, ada tahap - tahap atau prosedur yang harus dilakukan mulai dari membuat Laporan Polisi hingga ke tahap proses penyidikan, dan yakinlah bahwa proses hukum ini sudah berjalan sesuai irama. Sesuai dengan SOP nya," tegas Kapolres.
Kapolres juga berjanji kepada keluarga korban bahwa Penyidik akan memberikan kepada pihak keluarga SP2HP (Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan) sebagai bukti bahwa proses hukum sedang berjalan
Pada tempat yang sama, Waka Polres Nabire, Kompol Samuel D Tatiratu, S.IK., menambahkan bahwa terkait dengan permintaan keluarga untuk melarang pelaku membesuk korban, maka pihak Polres Nabire akan melakukan koordinasi kepada saudara Yakobus Dumupa. "Selain itu kami juga akan menempatkan personil untuk pengamanan korban di RSUD," pungkas Waka Polres Nabire.
Adapun keluarga Tebai-Rumbrawer datang dan menyampaikan tuntutan mereka yang tertulis dalam 9 (sembilan) buah pamflet yang isinya sebagai berikut:
1. Kami minta kepada Kapolres agar tidak terjadi ada kriminalisasi dalam proses hukum ini.
2. Kami pihak korban menuntut proses hukum di percepat.
3. Ini bukan bilik aduan tapi ini hukum pidana murni.
4. Pasal 351 ayat 2 Sbb : jika perbuatan itu menjadikan luka berat yang bersalah dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun.
5. Tuntutan keluarga Tebay / Rumbrawer di wilayah Adat Mepago minta kepada Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH agar segera menahan saudara Yakobus Dumupa atas kejahatan penganiayaan yang dilakukan terhadap saudari Magdalena Tebai / Rumbrawer.
6. Tuntutan keluarga besar tebai / Rumbrawer menunggu 1 × 24 jam jika saudara Yakobus Dumupa belum ditangkap dab diproses secara hukum maka kami dengan hormat kepada Bpk. Kapolda Papua agar menarik kembali saudara Kapolres Nabire dan menggantikan yang baru agar menjawab tuntutan kami.
7. Keluarga besar Tebai / Rumbrawer meminta kepada Polres Nabire untuk dapat memberikan hasil Visum Dokter dan Surat laporan Polisi kepada keluarga korban sebagai barang bukti.
8. Kapolres Nabire dan jajarannya kami anggap gagal dan tidak mampu dalam menangani kasus kejahatan penganiayaan dari Yakobus Dumupa terhadap Magdalena Tebai / Rumbrawer.
9. Kami minta agar segera mengajukan proses ijin Ke Mendagri dan kami pihak korban juga diberi tembusan.
Kepada awak media, salah satu perwakilan keluarga mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk spontanitas dari pihak keluarga yang tidak terima karena sampai saat ini, pelaku penganiayaan atas nama Yakobus Dumupa (Bupati Kabupaten Dogiyai) masih belum ditahan sehingga pihak keluarga ingin mengetahui sejauh mana proses hukum yang berjalan. (Red)
Editor: Yubelince Pekey